Disbudparman Buka Posko Pengaduan Klaim Asuransi Pohon Tumbang

24 Desember 2021 20:00

GenPI.co Banten - Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang membuka posko pengaduan klaim asuransi pohon tumbang di depan Kantor Disbudparman pada Jumat (24/12).

Posko pengaduan ini dibuka seiring dengan itensitas hujan dan angin kencang yang akhir-akhir ini semakin tinggi dan menumbangkan pohon di 11 titik Kota Tangerang.

Kejadian tersebut membuat satu korban luka ringan, tiga rumah rusak dan empat mobil rusak parah tertimpa pohon tumbang.

BACA JUGA:  Mantap! 6.258 Loker di Kota Tangerang Telah Terserap

Kepala Disbudparman Ubaidillah Ansar mengungkapkan, Disbudparman telah membuka posko dan menyiagakan pegawai yang siap membantu proses klaim asuransi para korban.

Meski telah membuka posko, Disbudparman juga mempermudah masyarakat yang tertimpa pohon roboh dapat mengajukan klaim lewat aplikasi Tangerang LIVE.

BACA JUGA:  Lestarikan Alat Musik Tehyang, Disbudparman Gelar Pelatihan

Setelah membuka aplikasi tersebut, cari fitur Laksa, kemudian cari Kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.

“Selanjutnya, bisa datang langsung ke kantor Disbudparman untuk kelengkapan berkas dan proses yang lebih lanjut. Pendaftaran proses klaim maksimal tiga kali 24 jam setelah kejadian,” ungkap Ubaidillah dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Disbudpar Beberkan Cara Klaim Rumah yang Tertimpa Pohon Tumbang

Ubaidillah mengungkapkan, sampai hari ini sudah tiga korban pohon tumbang yang mengajukan klaim ke kantor Disbudparman.

Dia mengimbau agar korban yang akan mengajukan klaim memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan agar proses klaim dapat berlangsung lebih cepat.

Menurut dia, sejauh ini korban yang datang baru sekadar daftar proses klaim atau konsultasi terkait berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Pastinya, jika sudah lengkap dihari yang sama berkas akan dikirim Disbudparman ke pihak asuransi. Untuk mempercepat proses perbaikan, tidak akan dipersulit,” katanya.

M Fahmi salah seorang warga yang mobilnya rusak karena tertimpa pohon tumbang mengaku, posko klaim asuransi Disbudparman membantu dirinya yang tidak mengasuransikan mobilnya.

Menurut dia, dari 12 persyaratan yang diminta masih logis untuk dipenuhi dirinya sebagai korban. Ia mengaku tahu program Disbudparman dari media sosial.

“Makanya, pagi ini saya langsung datang, petugasnya jelas dan membantu sekali. Semoga setelah berkas-berkas dipenuhi prosesnya bisa cepat dan sesuai kerusakan yang saya alami,” harapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN