Pelayanan Publik Dikritik Ombudsman, Ini Kata Bupati Serang

23 Desember 2021 17:00

GenPI.co Banten - Ombudsman Banten menyerahkan laporan hasil analisis kajian cepat (rapid assessment) kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Rabu (22/12).

Rapid assessment yang diserahkan Ombudsman Banten itu terkait dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat pemdes di Provinsi Banten.

Rapid assessment dari Ombudsman Banten tersebut diterima oleh Bupati Serang yang juga didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto.

BACA JUGA:  Kejar Target Vaksin, Bupati Serang: 70% Rampung Akhir Desember

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, pemerintah desa merupakan garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Dedy, pelayanan yang diberikan harus maksimal, termasuk unit pengelolaan pengaduan.

BACA JUGA:  UMKM Jadi Prioritas, Bupati Serang Gandeng Graha Kreatif

Dedy menuturkan, kewajiban penyelenggara pelayanan publik menyediakan pengelolaan pengaduan masyarakat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Penegasan pengelolaan layanan publik juga tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

BACA JUGA:  Libur Nataru, Bupati Serang Batasi Pengunjung Pantai dan Hotel

Dedy mengungkapkan, berdasarkan pengambilan data, ditemukan bahwa hampir seluruh pemerintahan desa di Provinsi Banten belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai regulasi.

“Dari hasil kajian ini, ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya,” jelas Dedy.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman Banten mengimbau pada Bupati Serang untuk memperbaiki pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi temuan Ombudsman Banten, Ratu Tatu Chasanah mengucapkan terima kasih dan menyatakan bila Pemkab Serang terbuka pada segala perbaikan dan siap bermitra dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang baik.

Tatu juga menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh ombudsman dan akan menyampaikan hasil perbaikan pelayanan publik pada Ombudsman Banten.

Untuk diketahui, rombongan dari Ombudsman Banten tersebut terdiri dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin serta Rizal Nurjaman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN