GenPI.co Banten - Seorang sopir angkot Si Benteng berinisial W diduga melecehkan salah satu penumpangnya pada Selasa (22/12).
Peristiwa ini mencuat usai video dugaan pelecehan seksual di dalam angkot itu tersebar di media sosial.
Aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di dalam angkutan ketika kendaraan berhenti di GOR Jatiuwung, Kota Tangerang pada saat hujan deras.
Si Benten adalah angkutan umum milik PT Tangerang Nusantara Global (TNG) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengatakan, PT Tiara Perkasa Mobil (TPM) selaku operator Si Benteng telah memberhentikan sopir berinisial W secara tidak hormat lantaran aksinya.
“Kami minta bukti bahwa PT TPM telah melakukan tindakan yang dibutuhkan. Ternyata mereka sudah melakukan tindakan, yaitu berupa pemberhentian secara tidak terhormat,” ucap Edi saat dikonfirmasi GenPI.co Banten, Rabu (22/12).
Edi juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran keras pada PT TPM.
Lebih lanjut, Edi juga mengatakan, bahwa melalui surat teguran keras tersebut diharapkan pihak PT TMP melakukan binaan pada seluruh karyawannya untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Edi juga mengatakan, bahwa terduga pelaku tidak hanya melakukan aksi pelecehan, tetapi juga melanggar Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Si sopir tidak melaksanakan SPM karena berhenti dan melintas tidak di jalur semestinya,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News