GenPI.co Banten - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan menyalurkan 13.000 bantuan BLT khusus UMKM untuk pelaku UMKM sejak tahun 2020-2021.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, bahwa salah satu syarat untuk mencairkan bantuan tersebut salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Karena kemarin di tahun 2021 ada tambahan kewajiban, yaitu harus punya Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ucap Deden pada GenPI.co Banten, Selasa (21/12).
Sayangnya, lanjut Deden, banyak pelaku UMKM yang belum memiliki NIB tersebut. Karena, menurut dia, NIB adalah hal yang harus dimiliki pelaku UMKM.
Deden mengatakan, bahwa pelaku UMKM yang belum miliki NIB bukan hanya tidak mendapat bantuan dana, tetapi juga sulit untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat dari perbankan.
“Sayang, kan. Kalau yang tidak punya (NIB), tidak bisa mengakses fasilitas tadi, fasilitas dari kementerian, fasilitas perbankan kaya KUR. Itu semua mengharuskan legalitas,” ucapnya.
Deden mengaku, untuk saat ini Dinkop Kota Tangsel memfasilitasi pelaku UMKM mendapat label halal MUI. Label tersebut, kata Deden, sedikit banyak menunjang lakunya produk di pasar dagang.
Menurut dia, akses mendapat label inilah yang sedang diprioritaskan, selain legalitas usaha dan produk.
“Kalau mandiri kan berbayar, nah kami tahun ini ada kuota kurang lebih 176 produk yang kami fasilitas label halalnya. Dan memang antusiasme warga luar biasa ketika melihat pruduk ada label halalnya itu tinggi. Ya, semoga tahun depan bertambah lagi kuotanya," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News