Instruksi Syafrudin Tegas! Libur Nataru 2022, ASN Dilarang Cuti

18 Desember 2021 09:00

GenPI.co Banten - Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan kepada seluruh Aparatur sipil negara (ASN) terkait larangan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama  masa liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Syafrudin mengungkapkan, larangan untuk ASN tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Larangan mengambil cuti tersebut dia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti arahan presiden terkait penanganan Covid-19 varian terbaru (Omicron) secara virtual pada Jumat (17/12).

BACA JUGA:  Aplikasi Bank Sampah Pemkot Serang Diluncurkan, Ini Keunggulannya

Syafrudin mengungkapkan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Pemkot Serang juga membuat Surat Edaran BKPSDM No 800/227-BKPSDM/2021,” katanya Syafrudin dalam keterangan tertulis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN