Cegah Gesekan, Ormas Dilarang Pasang Atribut, Kecuali…

14 Desember 2021 09:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berupaya meredam dan mengantisipasi gesekan antar kelompok masyarakat dengan menggelar apel gabungan penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas), Senin (13/12).

Penurunan atribut ormas ini diikuti oleh 200 aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin pada saat membuka apel mengatakan, pemerintah bersama TNI-Polri harus dapat mengamankan dan mengayomi masyarakat, khususnya Kota Tangerang.

BACA JUGA:  7 Masalah Mental ODGJ yang Harus Anda Tahu, Waspadai Nomor 4

“Menjaga keamanan dan kenyamanan adalah tugas kita bersama,” ujar Sachrudin dalam keterangan resminya.

Dia berharap, tipa pilar agar lebih siap mengantisipasi permasalahan di lapangan, termasuk bentrokan antar ormas yang kerap terjadi.

BACA JUGA:  Masjid Baitul Arsy Pasir Angin, Dibangun Waliyullah Banten

“Lakukan patroli dengan rutin, ajak masyarakat untuk bisa menginformasikan jika ada potensi bentrokan antar warga, sebagai langkah antisipasi mencegah hal-hal yang lebih buruk,” kata Sachrudin.

Sachrudin menuturkan, Ormas hanya diperbolehkan memasang bendera atau atribut apabila menggelar acara atau kegiatan besar yang memerlukan atribut.

BACA JUGA:  Bendera Ormas di Kecamatan Cipondoh Diturunkan Pihak Keamanan

Pemasangan bendera ormas, kata Sachrudin, harus meminta izin terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, penertiban atribut ormas adalah penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” pungkas Kasat Pol PP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN