Waduh, Pemilik Gudang Oli Palsu di Tangerang Dicokok Polisi

12 Desember 2021 16:00

GenPI.co Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskimsus) Polda Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polresta Tangerang mencokok gudang oli ilegal di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang pada Jumat (10/12).

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, berdasarkan hasil penggerebekan di lapangan ditemukan 18.708 botol oli palsu merek Yamalube dan oli palsu merek MPX1, MPX2, dan SPX2 palsu sebanyak 14.136 botol.

“Kami juga menggelandang pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ridwan, dikutip dari Antara, Sabtu (11/12).

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Turap Kali Ledug Timur

Ridwan mengungkapkan, penemuan gudang oli palsu berawal dari laporan dari agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada Rabu (8/12).

Atas dasar temuan tersebut, lanjut dia, penyidik Polda Kalimantan Selatan melakukan pengembangan kasus dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:  Wah, Pemkab Tangerang Terima Dana DIPA 2022, Sebegini Besarannya

“IP memesan oli dari BS, yang mana BS ini orang yang mengirimkan oli kepada IP dan yang memalsukan merek-merek oli itu,” tuturnya.

Menurut Ia mengatakan gudang yang digerebek sehari-hari sebagai toko penjual spare part kendaraan roda dua. Tidak dilakukan pemasangan garis polisi karena barang bukti telah disita oleh polisi. "Jadi semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ini Alasan Pemkab Brebes Adopsi e-Office Milik Pemkot Tangerang

Ia menambahkan atas perbuatannya, maka tersangka IP maupun BS akan dikenakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN