Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, Pakai Metode Ramah Lingkungan

07 Desember 2021 19:00

GenPI.co Banten - Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten memusnahkan barang milik negara dan barang rampasan negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten Selasa (7/12).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang sepanjang tahun 2021.

“Adapun barang milik negara yang dimusnahkan sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” jelas Rahmat, dikutip dari Antara, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Pengawasan Orang Asing di Cilegon Akan Diperketat, Kenapa?

Menurut Rahmat, nilai barang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih sebesar Rp14,47 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,8 milyar.

Di samping kerugian materiil, kata Rahmat, terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

BACA JUGA:  BIN Gelar Vaksinasi 3 SMK di Cilegon, Targetkan 1.000 Dosis

“Selain pemusnahan terhadap BMN, juga dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok ilegal, dua unit smartphone, satu buah laptop, dan satu buah buku rekening serta dua buah buku catatan dengan total nilai mencapai Rp30,3 juta dan kerugian negara lebih dari Rp73,9 juta,” ujarnya.

Rahmat mengungkapkan, pemusnahan barang hanya dilakukan secara simbolis, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan fasilitas green zone.

BACA JUGA:  Masuk Grup Neraka, RANS Cilegon Tunggu Tangan Dingin RD Bekerja

Pemusnahan ini menggunakan metode Co-Processing atau menggunakan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai 1.500-1800 derajat celcius.

Melalui metode tersebut, barang yang dihancurkan tidak menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang bertempat di PT Solusi Bangun Indonesia (Holcim), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Rahmat menuturkan, pemusnahan ini merupakan bukti komitmen bea dan cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA dan rokok illegal.

Pemusnahan ini, kata dia, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

“Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Illegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN