GenPI.co Banten - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan meremajakan sejumlah angkutan pedesaan dan perkotaan yang sudah tidak layak pakai.
Terkait hal itu, Dishub Kabupaten Lebak mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk meremajakan angkutan perkotaan dan pedesaan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Lebak Vidia Indera mengatakan, penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi karbon dan juga ramah lingkungan, sehingga bisa dijadikan peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan menggantikan kendaraan lama yang diproduksi dari tahun 1990 an.
Menurut Vidia, penggunaan kendaraan listrik diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
“Kami meyakini kendaraan bahan bakar listrik dipastikan banyak pengusaha angkutan untuk membelinya,” katanya.
Menurut dia, pihaknya kini tinggal menunggu surat edaran penggunaan kendaraan listrik dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada pengusaha angkutan perkotaan dan padesaan.
Ia menilai, penggunaan kendaraan listrik lebih ramah lingkungan dan bisa mengurangi emisi karbon serta hemat biaya, sehingga dapat menguntungkan pengusaha angkutan.
Selain itu, kendaraan listrik dapat menggantikan untuk operasional mobil dinas pemerintah daerah.
“Kami berharap penggunaan kendaraan listrik bisa dipercepat dan segera pemerintah daerah menerbitkan surat edaran untuk pereajaan angkutan umum,” katanya.
Ia menyebutkan, apabila kendaraan listrik dioperasikan tentu harus dipersiapkan sarana dan prasarana untuk mengisi charge batarai.
Berdasarkan pengguna kendaraan listrik di Indonesia saat ini mencapai 14.400 per November 2021, terdiri dari 1.656 mobil penumpang, 262 kendaraan roda tiga, 12.464 sepeda motor listrik, 5 mobil barang dan 13 bus.
“Jika kendaraan listrik itu digunakan tentu dealer dapat membuka di daerah ini, karena permintaan meningkat,” imbuh Vidia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News