Camat Larangan Gunawan Priahutama Kota Tangerang mengapresiasi tim pasukan pengibar bendera (Paskibraka) yang tetap bertugas sepenuh hati di lapangan berlumpur.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.