Polres Serang, Banten, menetapkan seorang kepala SDN di Kecamatan Carenang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.