Waduh, Seorang Warga Segel SDN Kiarapayung, Mengaku Ahli Waris

Waduh, Seorang Warga Segel SDN Kiarapayung, Mengaku Ahli Waris - GenPI.co BANTEN
SDN Kiarapayung yang disegel oleh warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan seluas 3.000 meter persegi di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung, Selasa (26/10).

Muhiddin mengaku telah mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah tersebut pada 2019 dan putusan pada 9 Juni 2020 memenangkan gugatan ahli waris perihal hak atas tanah yang digunakan untuk membangun sekolah.

”Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah,” kata Muhidin, dikutip dari Antara, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Sempat Tertunda, Pembangunan Jalan di Kabupaten Tangerang Rampung

Muhiddin mengaku terpaksa menyegel sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan memberikan ganti dana hak atas tanah yang telah dibangun sekolah kepada ahli waris.

Ia menuturkan, selama ini telah melakukan pendekatan ke pemda dan telah ada obrolan dengan Sekda Pemkab Tangerang.

BACA JUGA:  Wah, Capaian Vaksin Kabupaten Serang Masih 66.2 Persen

Keputusan pemberian dana, kata Muhiddin, akan dibayar dengan anggaran belanja tahunan 2021 terkait pemakaian sekolah. Namun, menurut dia, sampai sekarang belum ada realisasinya.

Muhiddin menuntut Pemkab Tangerang segera membayar ganti rugi terkait pemakaian lahan untuk sekolah.

BACA JUGA:  PTM Sekolah Dasar di Tangerang Dimulai Hari Ini, Begini Teknisnya

”Kami menuntut ganti rugi karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya