
GenPI.co Banten - Aktor Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry Irawan pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
BACA JUGA: Hotman Paris: Venna Melinda Sudah Tak Bahagia dan Tertekan
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto di Surabaya,Kamis (12/1).
"Adapun 6 (saksi) di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto.
BACA JUGA: Venna Melinda Alami KDRT, Adik Beber Kronologinya
Dalam penyelidikannya, polisi mengecek rekaman CCTV serta menemukan seprai dan handuk dengan bercak darah di salah satu hotel.
"Beberapa sampel darah juga diambil penyidik. Kemarin sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
BACA JUGA: Venna Melinda Jadi Korban KDRT, Verrell Bramasta Pasang Badan
Ferry Irawan sendiri akan dipanggil penyidik Polda Jatim pada Senin (16/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News