GenPI.co Banten - Menanggapi laporan yang dilayangkan pihak Uus Kusnadi, Kuasa Hukum Asrofi Setiawan, Jafarudin mengatakan ada kekeliruan dalam pelaporan yang dilakukan pihak pelapor.
Menurutnya, pihak pelapor merupakan anak tiri dari Darmadi Kartawijaya, pemilik aset tanah seluas 3.000 meter tersebut.
Dia menilai, warisan yang diturunkan pemilik aset kepada Uus Kusnadi cacat hukum secara administrasi.
Hal tersebut dia katakan setelah dirinya mendatangi Pengadilan Agama Tasikmalaya, tempat di mana warisan tersebut diturunkan.
"Fatwa warisannya cacat hukum kalau saya lihat, karena kalau gak ada hubungan darah, bagaimana dia bisa menjadi ahli waris? Waktu ditanya pun pengadilan agamanha cuma bilang gak tau," kata Jafarudin saat dikonfirmasi GenPi.co Banten, Kamis (3/2).
Dia juga mengatakan, terkait dengan dugaan penggelapan surat tanah, menurutnya juga terdapat kekeliruan.
Menurutnya, surat-surat yang diduga digelapkan pihaknya ada di ahli waris cucu kandung Darmadi Kartawijaya.
"Surat giriknya ada di Pak Irvan, cucu langsungnya Darmadi Kartawijaya. Bukan sama Pak Asrofi," katanya.
Dia juga mengaku bahwa sampai saat ini, kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual-beli tanah dan tidak pernah mendapat panggilan dari pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan tanah.
Jafarudin juga mengatakan bahwa kliennya sudah memenuhi panggilan Dewan Kehormatan DPRD seperti yang diterangkan pihak pelapor.
Dari hasil panggilan tersebut, lanjut Jafarudin, cucu dari Darmadi Kartawijaya juga mengakui bahwa girik asli ada padanya.
Lebih lanjut, Jafarudin juga mengatakan bahwa pihak pelapor mestinya lebih teliti pada saat melaporkan. Sebab pelaporan yang dilakukan saat ini, dinilai sebagai laporan palsu.
"Pelapor itu gak paham. Harusnya jangan main lapor, lihat dulu persoalannya. Kalau dibilang Pak Asrofi menggelapkan surat, surat mana yang digelapkan? Girik asli kan ada sama cucu ahli waris," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News