Minta THR ke Pedagang, 7 Warga Kota Tangerang Diamankan Polisi

Minta THR ke Pedagang, 7 Warga Kota Tangerang Diamankan Polisi - GenPI.co BANTEN
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho. (Foto: Antara/Achmad Irfan)

GenPI.co Banten - Polisi menahan 7 pelaku pemalakan terhadap pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kota Tangerang, Banten.

Ketujuh pelaku berinisial S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya berinisial JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

Ketujuh pemalak tersebut melakukan aksinya dengan modus untuk tunjangan hari raya (THR).

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (29/3).

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di 2 Wilayah Tangerang

Kapolsek Ciledug, AKP Dorisha beserta jajarannya melakukan penindakan tersebut pada Selasa (28/3) malam.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dai aduan sejumlah pedagang kaki lima pasar malam terkait upaya pemerasan oleh sekelompok oknum warga.

BACA JUGA:  Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Tangerang

"Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang," kata Kombes Zain.

Dengan mengatasnamakan pribadi, mereka memberikan surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada setiap pedagang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya