1.131 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Banten

1.131 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Banten - GenPI.co BANTEN
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina. (Foto: Antara/Mansyur Suryana)

GenPI.co Banten - Sebanyak 1.131 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terjadi di Banten selama 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina di Lebak, Rabu (15/3).

Pihaknya memberikan perhatian serius terhadap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Banten.

BACA JUGA:  Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan

Menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan didominasi oleh orang terdekat.

Pelaku bisa saja orang tua kandung, orang tua kiri, kerabat, guru, tetangga, hingga teman korban.

BACA JUGA:  Ratusan Tenaga Honorer Dipecat dari Sekolah di Banten

Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (UPTD PPA) kabupaten dan kota akan menangani para korban tersebut.

Mereka bertugas sebagai pemberi asesmen, pendampingan, pemenuhan hak perempuan dan anak, termasuk sebagai pemerhati anak.

BACA JUGA:  Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten

Tak hanya itu, UPTD PPA juga akan menggandeng aparat kepolisian untuk menekan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya