Polisi pun memeriksa ponsel milik FS dan menemukan adanya terduga pelaku lain di dalam sindikat pemalsuan uang tersebut.
Penyidikan pun kembali dikembangkan melalui jasa ekspedisi pengiriman ke Pati, Jawa Tengah.
"Hasilnya dua tersangka berinisial AS dan IA kita dapat amankan," ungkapnya.
BACA JUGA: 1.322 Kasus DBD Ditemukan di Kabupaten Tangerang Selama 2022
Diketahui para tersangka mengedarkan uang palsu melalui grup di media sosial yang berisi para pemesan uang palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.
BACA JUGA: 23 Warga Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Ciledug Tangerang
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News