GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pria kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten.
Tersangka berinisial SA (19) ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
SA ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
BACA JUGA: Lansia Dipasung Keluarga dan Warga di Serang, Begini Alasannya
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza di Serang, Sabtu (3/12).
"Untuk melancarkan penyidikan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Serang," ujarnya dikutip dari JPNN Banten, Senin (5/12).
BACA JUGA: Diduga Konsumsi Sabu-sabu, Oknum Polisi di Serang Terancam Sanksi Tegas
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Rabu (14/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela (untuk mencabuli, red)," ujarnya.
BACA JUGA: Musnahkan Barang Bukti, Kajari Serang Sebut Paling Banyak Narkoba
Saat kejadian, ibu korban mendengar suara mencurigakan dari dalam anak gadisnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News