Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News