Cabuli 10 Anak, Tukang Cukur di Serang Diarak Warga ke Kantor Polisi

Cabuli 10 Anak, Tukang Cukur di Serang Diarak Warga ke Kantor Polisi - GenPI.co BANTEN
Tukang cukur di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diarak warga ke kantor polisi karena mencabuli 10 anak. (Foto: Humas Polres Serang)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya