Guru PPPK Sudah Bekerja, Gaji Akan Dibayar 2023, Duh!

Guru PPPK Sudah Bekerja, Gaji Akan Dibayar 2023, Duh! - GenPI.co BANTEN
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pemkab akan membayarkan gaji PPPK guru yang terhambat beberapa bulan terakhir menggunakan APBD. Foto: Antara

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang baru akan membayar gaji guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun depan.

Pemkab akan membayarkan gaji PPPK guru yang terhambat beberapa bulan terakhir menggunakan APBD.

"Untuk penggajian PPPK guru kami menganggarkan Rp 98 miliar dalam satu tahun," ucap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah beberapa hari lalu.

BACA JUGA:  Honorer Lama Bekerja Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK

Dia menjelaskan ada miskomunikasi antara pemkab dan kementerian. Hal itu membuat gaji PPPK belum bisa dibayarkan.

Ratu Tatu menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan soal perekrutan PPPK.

BACA JUGA:  Ratusan Guru PPPK Pemkab Serang Ikhlas Belum Digaji, Astaga

"Kami awalnya tidak diberi tahu bahwa ada perekrutan oleh Kementerian Pendidikan sehingga kami tidak menganggarkan," kata Ratu Tatu.

Sebelumnya, Ratu Tatu dikabarkan bakal menyerahkan SK PPPK guru yang lulus seleksi 2021.

BACA JUGA:  Sudah Bekerja, Ratusan PPPK Kabupaten Serang Belum Gajian

Namun, Ratu Tatu menyebut para guru harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya