Pria 22 Tahun 5 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang ke ABG

Pria 22 Tahun 5 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang ke ABG - GenPI.co BANTEN
Pria berinisial AK (22) ditangkap polisi dari Polda Banten karena melakukan perbuatan terlarang terhadap anak baru gede (ABG), Foto: Polda Banten

GenPI.co Banten - Pria berinisial AK (22) ditangkap polisi dari Polda Banten karena melakukan perbuatan terlarang terhadap anak baru gede (ABG), yakni Bunga (16, bukan nama sebenarnya).

AK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/8).

Sebelum melakukan pencabulan, AK berkenalan dengan Bunga melalui Instagram.

BACA JUGA:  Wakapolda Banten Bicara Soal Radikalisme, Begini Katanya

Mereka sudah saling kenal selama satu bulan. Bunga sendiri adalah warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap AK bermula saat Bunga meninggalkan rumah pada Senin (1/8) pukul 10:30 WIB.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Pelaku Pembuang Mayat Wanita dalam Karung

Orang tua Bunga lantas melapor ke Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Sehari setelah itu keluarga korban baru mengetahui putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (5/8).

BACA JUGA:  Profil Kapolda Banten Rudy Heriyanto, Tegas, Gelar Profesor

Shinto mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari orang tua Bunga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya