Wah, Syarat Dapat SK P3K Guru: Tak Boleh Tuntut Gaji Tahun 2022

Wah, Syarat Dapat SK P3K Guru: Tak Boleh Tuntut Gaji Tahun 2022 - GenPI.co BANTEN
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjanjikan akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K) Guru yang lulus seleksi tahun 2021.

Namun, syarat yang harus diterima oleh P3K Guru tersebut, yakni menyerahkan surat pernyataan di atas materai dengan tidak menuntut gaji pada tahun ini.

“Dari 500 orang lebih mereka sudah membuat pernyataan bahwa mereka tidak menuntut gaji di tahun 2022 ini,” ujar Tatu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

BACA JUGA:  Airin Rachmi Bidik Kursi Gubernur Banten, Ratu Tatu Merestui

Tatu mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada 1.682 guru yang lulus tes P3K dan menyatakan bahwa Pemda Kabupaten Serang tidak bisa mengeluarkan SK P3K Guru.

Alasan tidak dapat mengeluarkan SK adalah karena terbentur dengan penggajian yang tidak ada anggarannya di APBD Tahun 2022.

BACA JUGA:  Ratu Tatu: Siap Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascapandemi

“Jadi kalau ada anggarannya ya kita ngapain musti nahan SK,” tegasnya. 

“Kita sampaikan yang 500 sekian ini mau membuat pernyataan surat pribadi di atas materai, yang lainnya ini mereka secara kelompok itu kami tidak bisa (mengeluarkan SK),” ujarnya.

BACA JUGA:  MTQ Serang Punya PR Sulit dari Ratu Tatu Chasanah, Simak

Para guru yang lulus tes P3K, kata Tatu, tapi tidak membuat dan menyerahkan surat pernyataan di atas materai atas kesiapannya tidak menuntut gaji, tidak akan diberikan SK P3K.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya