Imbas Kejadian Odong-odong Maut, Wali Kota Serang Beri Instruksi

Imbas Kejadian Odong-odong Maut, Wali Kota Serang Beri Instruksi - GenPI.co BANTEN
Kecelakaan nahas odong-odong maut yang tertabrak kereta perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, membuat Wali Kota Serang Syafrudin memberi instruksi. (Foto: Pemkot Serang)

Atas perbuatannya itu, JL terancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Dari pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, didapatkan fakta  bahwa kendaraan odong-odong itu adalah modifikasi dari minibus Isuzu Phanter tahun 2010, Nopol B-1156-WTX.

Kendaraan itu dibeli JL dari seseorang di Cileduk pada Juli 2022 lalu seharga Rp 80 juta. 

BACA JUGA:  Begini Proses Pemakaman Korban Odong-odong Tertabrak Kereta

Diketahui pula bahwa tersangka tidak memiliki SIM A yang merupakan syarat bagi seorang pengendara mobil.(JPNN/ANT)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wali Kota Serang Perintahkan Dishub Evaluasi Operasional Odong-Odong

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya