Atas perbuatannya itu, JL terancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Dari pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, didapatkan fakta bahwa kendaraan odong-odong itu adalah modifikasi dari minibus Isuzu Phanter tahun 2010, Nopol B-1156-WTX.
Kendaraan itu dibeli JL dari seseorang di Cileduk pada Juli 2022 lalu seharga Rp 80 juta.
BACA JUGA: Begini Proses Pemakaman Korban Odong-odong Tertabrak Kereta
Diketahui pula bahwa tersangka tidak memiliki SIM A yang merupakan syarat bagi seorang pengendara mobil.(JPNN/ANT)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wali Kota Serang Perintahkan Dishub Evaluasi Operasional Odong-Odong
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News