Biaya yang dibebankan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
“Bagi pemegang ataupun pemohon SIM untuk menjaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker serta menjadi pelopor keselamatan dengan mentaati peraturan lalulintas saat berkendara,” imbau Dirlantas Kombes Budi Mulyanto. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News