GenPI.co Banten - Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangaka sindikat narkoba internasional.
Shinto mengatakan, penangkapan jaringan internasional berawal dari penangkapan ASY (28) di Cikupa pada (18/5) dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Setelah dikembangkan, Polresta Tangerang berhasil menangkap DS (27) dan DM (23) di Sukamulya, Kecamatan Cikupa dengan BB sabu seberat 17,65 gram di kamar DS, Senin (13/6).
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk, Sita Sabu Seberat 43 Kg
Setelah dikembangkan, Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Shinto, dikutip dari Tribratanews, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU
Setelah dikembangkan lebih lanjut, penyidik melakukan analisa mendalam dan pengumpulan informasi terkait bandar besar yang berasal dari luar Banten.
Menurut Shinto, pada Minggu (26/6) di sekitar Tol Cikampek sebuah mobil yang dikemudikan BY (54).
BACA JUGA: Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa
Setelah diperiksa di dalam mobil ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News