Berikut 13 Gerai Samsat Keliling di Jadetabek pada Senin 23 Mei

Berikut 13 Gerai Samsat Keliling di Jadetabek pada Senin 23 Mei - GenPI.co BANTEN
Guna mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyediakan 13 gerai Samsat Keliling di Jadetabek Senin 23 Mei 2022. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Guna mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyediakan 13 gerai Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (23/5).

Sebelum mendatangi samsat keliling, para pembayar pajak diharapkan untuk membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni: KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Pihak Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar pemilik tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:  Inspektorat Banten Audit Penggelapan PKB di Samsat Kelapa Dua

Dilansir dari laman TMC Polda Metro Jaya, gerai tersebut berada di tempat berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
3. Jakarta Barat di Mall Citraland.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kota Tangerang.
7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletrang Serpong.
9. Ciputat, halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.
10. Kelapa dua, Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;
11. Kabupaten Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
12. Depok di halaman parkir Samsat Depok.
13. Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.

Pada gerai tersebut, melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, perpanjangan STNK. Sedangkan untuk ganti pelat nomor harus datang ke kantor Samsat.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Gelar CRM dan DTD, Tak Perlu Repot Bayar ke Samsat

Selain itu, selama di gerai Samsat Keliling, pembayar pajak wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya