Disperta Beri Ganti Rugi Petani Gagal Panen, Ini Ketentuannya

Disperta Beri Ganti Rugi Petani Gagal Panen, Ini Ketentuannya - GenPI.co BANTEN
Lahan pertanian di Kabupaten Serang yang terdampak banjir dan terancam gagal panen. Foto: SC YouTube.

GenPI.co Banten - Banjir yang melanda Kabupaten Serang akibat meluapnya aliran Sungai Cibanten, Selasa (1/3), terancam gagal panen.

Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pertanian Kabupaten Serang, sebanyak 446 hektare sawah terancam gagal panen.

Menindak lanjuti temuan ini, dinas pertanian menerjunkan tim penyuluh pertanian, pihak Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) dan pihak kecamatan yang terdampak.

BACA JUGA:  Pencatat Debit Air: Bendungan Pamarayan Serang Terpantau Aman

Saat ini petani yang terancam gagal panen, masih menunggu hasil identifikasi tanaman padi yang masuk kriteria terancam puso selama lima hari ke depan.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Serang Yuli Saputra mengatakan, pihaknya akan mengupayakan benih dari Dinas Pertanian Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Hamdalah, 64 Titik Banjir di Kota Serang Mulai Surut

Dia juga menuturkan, akan mengupayakan petani yang mengikuti AUTP dan mencoba mengganti biaya produksi sebesar enam juta per hektar.

“Jadi sementara ini kami mengidentifikasi terlebih dulu dan memang nanti sudah didapatkan datanya dan memang itu terjadi puso, kami akan berikan bantuan benih,” kata Yuli, dikutip dari Antara, Jumat (4/3).

BACA JUGA:  Bank BJB KCK dan Paragon Corps Beri Bantuan Banjir Kota Serang

Yuli juga menuturkan, apabila masuk AUTP, dengan biaya penggantian per hektar enam juta yang akan diajukan ke Jasindo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya