Digeruduk Buruh, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Banten

Digeruduk Buruh, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Banten - GenPI.co BANTEN
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Yaseruddin. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2), ditanggapi BPJS Ketenagakerjaan Banten.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagarakerjaan Kanwil Banten Yasaruddin mengaku menerima dengan baik kunjungan KSPSI Serang yang menyampaikan aspirasinya terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Intinya kami BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya akan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan program BP JAMSOSTEK,” ujar Yasaruddin, dikutip dari Antara, Rabu.

Menurut dia, Permenaker tersebut telah berlaku sejak ditetapkan, namun untuk pelaksanaannya akan direalisasikan tiga bulan mendatang.

“Artinya sampai saat ini Permen itu belum bisa diterapkan sampai tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Dia mengaku tidak dapat berbuat terlalu jauh karena masih menunggu hasil pertemuan antara presiden dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kita belum tahu hasil dari pemanggilan Presiden RI ke Bu Menteri bersama direksi Jamsostek RI,” imbuhnya.

Namun, untuk saat ini pencairan JHT yang berlaku adalah aturan lama yang punya masa satu bulan masa tunggu setelah berhenti bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya