Bayar Rp500 Juta, Developer Tak Rampungkan Pembangunan

Bayar Rp500 Juta, Developer Tak Rampungkan Pembangunan - GenPI.co BANTEN
Rumah yang belum rampung dan membuat konsumen merasa tertipu. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat

GenPI.co Banten - Lima orang konsumen rumah mengaku ditipu oleh developer rumah hunian di cluster Royal Village Pocis, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Salah seorang konsumen rumah hunian Rita mengaku, merasa tertipu oleh developer Royal Village Pocis.

Dia mengaku, sejak membayar sejumlah uang untuk akad, rumah yang diharapkan tidak kunjung selesai.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras

"Terkendala dari pihak developer, itu nggak bisa menyelesaikan pembangunan," kata Rita saat dihubungi GenPI.co Banten, Kamis (10/2).

Padahal, kata Rita, saat akad dilakukan dirinya sudah membayar uang pembangunan sebesar 500 juta dengan luas kavling 60 meter persegi.

BACA JUGA:  Angka Kasus Per Hari Mencapai 615, Begini Kata Wali Kota Tangsel

Dia juga mengaku bahwa kavling yang dia beli dari pihak developer, sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Rita menuturkan, pada saat akad selesai, lalu menandatangani akte notaris di daerah Gading Serpong, dirinya tak kunjung diberikan salinan akte tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Gelar Sidak Minyak Murah, di Mana Saja?

"Nah terus pas tanda tangan gitu, saya tanya, 'Pak, gimana nih, saya minta salinannya' iya nanti, kata anak buahnya. Setelah itu anak buahnya keluar, terus saya gak dikasih copy-an aktenya," tutur Rita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya