SP ITFS Gelar Aksi di Depan Perusahaan, Ini 3 Tuntutannya

SP ITFS Gelar Aksi di Depan Perusahaan, Ini 3 Tuntutannya - GenPI.co BANTEN
Serikat Pekerja PT Indonesian Toyobo Film Solution (SP ITFS) yang sedang melakukan aksi di depan tempat kerjanya, Selasa (7/12). Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Serikat Pekerja PT Indonesian Toyobo Film Solution (SP ITFS) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Indonesian Toyobo Film Solution yang berada di Jalan MH Thamrin, RT.004/RW.002, Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Koordinator aksi SP ITFS, Dwi Arif mengatakan, aksi yang dilakukan di depan perusahaan tersebut merupakan rangkaian aksi yang dilangsungkan secara serentak di beberapa wilayah.

“Kami rencananya akan aksi dari tanggal 6 sampai 10. Kami lakukan aksi atas hasil SK gubernur yang kemarin dikeluarkan itu. Kami ingin supaya segera direvisi,” kata Arif pada GenPI.co Banten, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Tuntutan Belum Dipenuhi Gubernur WH, Buruh Kembali Turun ke Jalan

Arif mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan dari hasil ketidakpuasan para buruh terkait putusan MK menyoal kenaikan UMK buruh 2022.

Arif melanjutkan bahwa demo tersebut memiliki tiga tuntutan utama sesuai dengan konsolidasi bersama Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).

BACA JUGA:  Kawal Demo Buruh, Pemkab Serang Tunda Pembongkaran THM Kramatwatu

“Pertama dari SK gubernur yang hasilnya sangat merugikan buruh dan terindikasi disusupi oleh para pengusaha. Kedua kita menuntut hasil MK bahwa undangan-undang nomor 11 omnibuslaw segera ditolak karena bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945. Ketiga kami tetap memberlakukan upah minimum sektoral, dan rencananya rencananya pemerintah akan menghapus sektoral. Kami berharap agar sektoral tetap ada,” ucapnya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya