GenPI.co Banten - Lagu Bendrong Lesung resmi terdaftar dalam surat pencatatan ciptaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto usai penyerahan surat di Cilegon, Rabu (5/7).
Menurutnya, legalitas lagu tersebut telah jelas secara hukum dengan adanya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut.
"Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya, sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya," kata Tejo.
Lagu Bendrong Lesung yang populer sejak 1990-an sering digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila di Cilegon.
Heni menjelaskan jika tarian tersebut merupakan simbol semangat masyarakat dalam menyambut musim panen.
Tarian tersebut juga merupakan lambang rasa syukur atas hasil panen yang diterima.
"Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak Provinsi Banten berdiri di 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini," kata Heni.
Dengan pencatatan di Kemenkumham tersebut, lagu Bendrong Lesung diharapkan bisa menjadi laku yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.
"Dengan adanya lagu Bendrong Lesung, masyarakat senantiasa mempertahankan nilai luhur dan kearifan lokal serta local wisdom," ujar Heni. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News