Kemenkumham Banten Catat Lagu Bendrong Lesung Asal Cilegon

05 Juli 2023 19:00

GenPI.co Banten - Lagu Bendrong Lesung resmi terdaftar dalam surat pencatatan ciptaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto usai penyerahan surat di Cilegon, Rabu (5/7).

Menurutnya, legalitas lagu tersebut telah jelas secara hukum dengan adanya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut.

BACA JUGA:  Harga Telur Ayam di Kota Cilegon Naik Jadi Rp 34 Ribu Per Kilogram

"Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya, sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya," kata Tejo.

Lagu Bendrong Lesung yang populer sejak 1990-an sering digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.

BACA JUGA:  8 WNA Iran Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila di Cilegon.

Heni menjelaskan jika tarian tersebut merupakan simbol semangat masyarakat dalam menyambut musim panen.

BACA JUGA:  Tak Sesuai Tujuan, Perjalanan 150 Warga Cilegon ke Luar Negeri Ditunda

Tarian tersebut juga merupakan lambang rasa syukur atas hasil panen yang diterima.

"Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak Provinsi Banten berdiri di 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini," kata Heni.

Dengan pencatatan di Kemenkumham tersebut, lagu Bendrong Lesung diharapkan bisa menjadi laku yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.

"Dengan adanya lagu Bendrong Lesung, masyarakat senantiasa mempertahankan nilai luhur dan kearifan lokal serta local wisdom," ujar Heni. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN