GenPI.co Banten - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilegon, Banten, menunda perjalanan ratusan warga negara Indonesia (WNI) karena tidak sesuai dengan tujuan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Deny Firmansyah di Cilegon, Selasa (20/6).
''Sebanyak 150 orang yang saat ini kita tunda pemberian paspornya di tahun 2023, ini masih dugaan,” katanya.
Deny beralasan jika penundaan tersebut untuk menindaklanjuti maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Terkait maraknya kasus TTPO untuk tindak lanjut kita mencantumkan nomor telepon apabila ada warga tergiur melakukan perjalanan keluar negeri kemudian di sana malah dijual,” kata Deny.
Mayoritas WNI tersebut akan melakukan perjalanan ke luar negeri seperti Vietnam dan Kamboja.
''Sedangkan untuk 150 orang kebanyakan tujuan perjalanan ke Malaysia dan Saudi Arabia,'' sebutnya.
Menurutnya, banyak pemohon yang gugup dan tidak mampu memberikan jawaban saat wawancara.
''Ini hanya dugaan, karena dilihat dari ciri-ciri diantaranya usia muda, tidak bonafide, dan tidak ada pekerjaan di luar negeri. Kalau mereka bukan masuk ke dalam jaringan TTPO tersebut, mereka akan datang kembali dan meminta untuk dibuatkan paspor, tetapi hingga saat ini mereka justru menghilang,'' katanya.
Pihaknya sendiri akan langsung menolak pemohon yang datang sendiri dan terindikasi masuk ke dalam jaringan TTPO.
"Kebanyakan datang sendiri melakukan proses interview dan terindikasi masuk jaringan, kita langsung tolak. Maka, selama 6 bulan ini kita melakukan penolakan dan penundaan sebanyak 150 orang," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan TPPO.
''Kita sudah bentuk satgas pencegahan TTPO pada kanwil dengan adanya bukti laporan kita per Januari sampai Juni, artinya kita sudah melakukan pencegahan tetapi memang publikasi yang belum tersampaikan,'' tuturnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News