GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berupaya mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran.
Hal itu disampaikan Andri, seorang petugas pendataan tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Senin (29/5).
"Kami beberapa tahun terakhir ini juga belum menemukan pengaduan pelaporan TPPO pekerja migran," kata Andri di Lebak.
Untuk itu, pihaknya memperketat masuknya para tenaga kerja migran ke Lebak lewat pendaftaran pekerja dan perusahaan jasa tenaga kerja.
Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia juga diharuskan terdaftar di Disnaker Lebak.
Pasalnya, selama ini banyak tenaga kerja asal Lebak yang berangkat dari daerah lain untuk bekerja di luar negeri.
Mereka juga tidak terdaftar pada Disnaker Lebak, sehingga menyulitkan pihaknya jika menjadi korban TPPO.
Karena itu, pihaknya mengharuskan TKI asal Lebak yang ingin bekerja di luar negeri harus terdaftar di Pemkab Lebak dengan pemberangkatan lewat perusahaan legal.
Hingga kini, ada 42 TKI asal Lebak yang terdaftar telah berangkat ke Arab Saudi, Hongkong, Brunei, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura.
Mereka bekerja sebagai montir bengkel, perawat, asisten rumah tangga, dan pelayan toko.
Warga Lebak tersebut menandatangani kontrak perjanjian kerja dengan perusahaan legal terkait persetujuan gaji hingga penerimaan tunjangan dan asuransi.
Pihaknya sendiri siap melindungi warga Lebak yang membuat pengaduan jika mendapat kekerasan fisik hingga pengabaian kontrak tersebut.
Nantinya, Disnaker Lebak akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hingga kini, pihaknya belum menerima pengaduan terkait pelanggaran hak dari warga Lebak yang bekerja di luar negeri.
"Hingga kini kami tetap menjalin hubungan dengan pekerja asal Lebak yang ada di luar negeri melalui grup Whatsapp pekerja migran untuk perlindungan," katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News