GenPI.co Banten - Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat Suku Badui Nomor 23 Tahun 2023.
Perda tersebut diterbitkan untuk memberikan otonomi desa seluas-luasnya untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik.
Termasuk masa jabatan kepala desa yang dikembalikan kepada warga desa tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyerahkan Perda Desa Adat kepada pemuka adat Badui, Jaro Saija saat ritual Seba di Lebak, Sabtu (29/4).
"Kami menjanjikan kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu, namun kini terealisasi," katanya.
Menurutnya, warga Kabupaten Lebak bangga memiliki Suku Baudi yang konsisten menjaga kelestarian alam.
Selain itu, Suku Badui juga menjadi inspirasi untuk menata hubungan manusia dengan alam sehingga tercipta kelestarian.
Salah satunya, perayaan tradisi ritual Seba yang menurutnya harus dijaga bersama.
"Kami berharap dengan adanya Perda Desa Adat sebagai payung hukum membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Badui," tutup Iti.
Sementara itu, pemuka adat Suku Badui mengapresiasi diterbitkannya Perda Desa Adat oleh Pemerintah Provinsi Banten
Hal itu disampaikan tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Saija di Lebak.
"Kami tentu merasa senang setelah diterbitkan Perda Desa Adat, sehingga masyarakat Badui terlindungi budaya dan adat dari nenek moyang kami," Jaro Saija.
Jaro Saija menyebut warga Suku Badui menyambut gembira terbitnya Perda Desa Adat yang sudah ditunggu hingga empat tahun itu.
Menurutnya, Perda Desa Adat itu merupakan payung hukum untuk melindungi keberadaan Suku Badui di Kabupaten Lebak dari budaya-budaya modern yang dapat merusak tradisi dan budaya mereka.
“Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saija. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News