GenPI.co Banten - Polisi mengamankan para pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton di Pandeglang, baru-baru ini.
"Kami melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap perbuatan pungli dan mengamankan para pelakunya,'' ujarnya.
Operasi pengamanan tersebut dilakukan oleh Satgas Gakum Operasi Ketupat Maung 2023 dari Polres Pandeglang.
Mereka mengamankan tujuh pelaku pungli di dua titik dalam kawasan wisata Pantai Karangsari, Desa Sukarame, Selasa (25/4).
Lokasi pertama, polisi mengamankan para pelaku di pintu masuk utara Pantai Karangsari.
Lokasi kedua, para pelaku diamankan polisi di pintu masuk selatan Pantai Karangsari.
Menurutnya, para pelaku memberikan karcis parkir yang tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Pantai Karangsari sendiri masih dalam kawasan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Tarif parkir di kawasan tersebut untuk bus besar Rp 800 ribu, bus kecil Rp 600 ribu, minibus Rp 400 ribu, mobil Rp 100 ribu, dan sepeda motor Rp 25 ribu.
"Kami mengamankan tujuh pelaku pungli itu, berdasarkan laporan masyarakat," tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang hasil pungli sebesar Rp 2.474.000 di pintu masuk utara Pantai Karangsari.
Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 2.045.000 beserta karcis retribusi di pintu masuk selatan Pantai Karangsari.
''Pengelola Pantai Karangsari Carita dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Shilton. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News