GenPI.co Banten - Warga Badui Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, menutup sementara kampung mereka menjelang Kawalu alias bulan larangan.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija di Lebak, Kamis (26/1).
"Penutupan wisatawan itu karena memasuki bulan Kawalu untuk menjalani ritual adat penyucian diri," ujar Jaro Saija yang juga tokoh adat Badui itu.
Jaro pun melarang wisatawan datang ke permukiman masyarakat Badui Dalam selama 3 bulan.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (24/1) hingga Kawalu 3 pada 24 April 2023.
Selama periode itu, wisatawan dilarang memasuki sejumlah permukiman masyarakat Badui Dalam, seperti Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik.
Menurutnya, masyarakat Badui Dalam memerlukan ketenangan untuk penyucian diri dalam menjalani tradisi ritual adat Kawalu.
Meski demikian, pihaknya masih memperbolehkan wisatawan datang ke permukiman masyarakat Badui Luar.
"Kami minta wisatawan dapat mematuhi larangan itu dan tidak memasuki kawasan pemukiman perkampungan Badui Dalam," pintanya.
Pelaksanaan ritual Kawalu sendiri berdasarkan kesepakatan tangtu tilu (pemimpin adat).
Mereka akan melaksanakan puasa dan menggelar upacara ritual ngeriung selamatan pada hari ke-18.
Setelah melaksanakan Kawalu, masyarakat Badui akan turun gunung untuk menggelar Seba Badui.
Kemudian, mereka mendatangi Bupati Lebak, dan Gubernur Banten untuk bersilaturahmi.
Sebelum bersilaturahmi, mereka harus berjalan kaki dengan menempuh jarak sejauh 160 kilometer.
"Kami berharap dengan pelaksanaan Kawalu itu semoga masyarakat Badui sejahtera, damai dan sehat selalu," katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News