GenPI.co Banten - Pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Bakal menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau tarif PJP2U.
Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Agus Haryadi mengungkapkan, kenaikan tarif ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Rencananya penyesuaian tarif diberlakukan 1 Agustus 2022,” kata Agus, dikutip dari Antara, Selasa (19/7).
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh operator di Bandara Soetta menyosialisasikan kepada maskapai dan penumpang pesawat.
“Nanti selama 30 hari atau satu bulan dilakukan sosialisasi, sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif,” katanya.
Kenaikan tarif ini, kata Agus, tidak hanya berlaku di Bandara Soetta saja, tapi juga di beberapa bandara lainnya.
Menurut dia, gagasan kenaikan tarif ini telah cukup lama diusulkan, namun baru dapat dirilis usai pandemi Covid-19 reda.
“Jadi, dua tahun lalu bersamaan dengan terminal 1 ini sudah kami usulkan,” jelasnya.
Adapun besaran kenaikan tarif yang diberlakukan di Bandara Soetta bervariasi dan disesuaikan dengan perhitungan investasi dan layanan yang diberlakukan operator.
“Di terminal 3, baik domestik maupun internasional ada kenaikan, tapi tidak signifikan. Menurut kami berdasarkan investasi dan layanan sudah dihitung, kemudian terminal 2 juga disesuaikan,” tuturnya.
Dia menyampaikan, kenaikan tarif bakal diimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News