GenPI.co Banten - Rencana pemerintah pusat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen mencekik anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua PHRI Tangerang Selatan Yono berharap pemerintah pusat meninjau ulang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
“Mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil di masa Pandemi Covid-19 ini,” kata Yono, dikutip dari Antara, Senin (28/3).
Kenaikan tarif PPN tersebut, kata Yono, berpotensi menimbulkan masalah yang memberatkan pengusaha hotel dan restoran.
Dia menyarankan kenaikan sebaiknya dilakukan setelah pandemi benar-benar tidak ada.
“Jika ini tetap di naikkan maka akan berimbas pada dampak sosial dan ekonomi di masyarakat,” ujarnya.
Yono menilai, ketentuan perpajakan saat ini masih terkesan berat sebelah, khususnya bagi pengusaha di sektor restoran.
“Jadi saya berharap pemerintah agar kembali bisa mempertimbangkan keputusan kenaikan PPN itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan menaikkan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai 1 April 2022.
Kenaikan ini dalam upaya mereformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Seri Mulyani berdalih, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, sementara di Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan naik 12 persen pada 2025. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News