GenPI.co Banten - Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup destinasi wisata yang ada di wilayahnya berakhir hingga besok, Senin (7/2).
Setelah dibuka, warga bisa kembali mendatangi tempat wisata yang selama ini ditutup karena alasan keamanan dan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.
Kebijakan penutupan tempat wisata tersebut tertuang di dalam surat Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispapora) Kota Serang, Nomor 556/56 Dispapora 2022 perihal penutupan sementara destinasi wisata.
Surat yang terbit pada 3 Februari 2022 tersebut ditandatangani oleh Yoyo Wicahyono, Kepala Dispapora Kota Serang.
Tujuan dari penutupan tempat wisata tersebut adalah sesuai dengan instruksi dari Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 180/05-Huk/Instruksi/2022 tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kota Serang.
Menurut Yoyo, antusiasme kunjungan wisata dapat menimbulkan kerawanan dan terjadinya kerumunan serta pelanggaran prokes.
“Kunjungan wisata dapat meningkatkan risiko meningkatnya penyebaran virus Covid-19,” kata Yoyo dalam keterangan tertulisnya.
Aturan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 1 Tahun 2021 tentang standar operasional prosedur penegakan penanggulangan Covid-19. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News