Hamdalah, Larangan Wisata di Kota Serang Berakhir 7 Februari

06 Februari 2022 23:00

GenPI.co Banten - Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup destinasi wisata yang ada di wilayahnya berakhir hingga besok, Senin (7/2).

Setelah dibuka, warga bisa kembali mendatangi tempat wisata yang selama ini ditutup karena alasan keamanan dan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Kebijakan penutupan tempat wisata tersebut tertuang di dalam surat Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispapora) Kota Serang, Nomor 556/56 Dispapora 2022 perihal penutupan sementara destinasi wisata.

BACA JUGA:  PTMSI Pecah Jadi Dua Kubu, Ini Kata Wali Kota Serang

Surat yang terbit pada 3 Februari 2022 tersebut ditandatangani oleh Yoyo Wicahyono, Kepala Dispapora Kota Serang.

Tujuan dari penutupan tempat wisata tersebut adalah sesuai dengan instruksi dari Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 180/05-Huk/Instruksi/2022 tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kota Serang.

BACA JUGA:  Polda Banten Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Kota Serang

Menurut Yoyo, antusiasme kunjungan wisata dapat menimbulkan kerawanan dan terjadinya kerumunan serta pelanggaran prokes.

“Kunjungan wisata dapat meningkatkan risiko meningkatnya penyebaran virus Covid-19,” kata Yoyo dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:  Gawat, Dinkes Kota Serang Sebut 3 Orang Probable Omicron

Aturan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 1 Tahun 2021 tentang standar operasional prosedur penegakan penanggulangan Covid-19. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN