GenPI.co Banten - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Ubaidillah Ansar mengungkapkan, alun-alun dan taman umum akan ditutup sementara pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Selain menutup taman, Disbudparman juga melarang aktivitas pawai dan arak-arakan.
Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Tangerang No: 180/6032-Bag. Hkm/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang berlaku mulai 24 Desember hingga 1 Januari.
Ubaidillah menuturkan, semua event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan juga ditiadakan kecuali pameran UMKM dengan kapasitas maksimal 75 persen.
“Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang. Serta pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul juga dilarang dilakukan,” papar Ubaidillah, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Jumat (24/12).
Menurut Ubaidillah, penutupan sejumlah tempat ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menekan potensi kerumunan.
Karena, menurut dia, sampai hari ini Covid-19 masih ada dan antisipasi datangnya varian Omicron.
“Semua tindakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Mengantisiasi jangan sampai lonjakan kasus covid-19 terjadi di Kota Tangerang setelah tahun baru,” katanya.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Tangerang membentuk Brigade 1016 untuk menjaga dan memastikan Taman Tematik steril dari pengunjung.
Dia mengaku kebijakan Pemkot Tangerang tidak akan berhasil tanpa kerja sama dari semua pihak.
Ubaidillah mengimbau agar masyarakat dari seluruh pihak mematuhi aturan dan menahan diri di rumah.
“Ayo kita sambut tahun baru 2022 dengan bijaksana,” imbau Ubaidillah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News