Kena Denda Karena Ulah Supoter, Presiden Klub Persita Pusing

07 September 2022 02:00

GenPI.co Banten - Pelemparan botol minuman yang mengenai maskot tim Bhayangkara FC di tribun selatan sisi barat saat menghadapi Persita Tangerang berbuntut panjang.

Laga di Pekan ke-7 BRI Liga 1 2022-2023 tersebut Persita Tangerang harus menerima hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Berdasarkan sidang Komdis PSSI, Persita Tangerang diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta untuk pelemparan satu botol air mineral.

BACA JUGA:  Persita Kontra Bhayangkara FC, Nostalgia Bersama Coach Widodo

Sanksi tersebut tertuang di surat Nomor 041/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022 tentang Tanggung Jawab Terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton.

Presiden klub Persita Tangerang Ahmed Rully Zulfikar menyayangkan pelanggaran suporter kembli terulang.

BACA JUGA:  Insiden Persita Vs Persikabo Picu Keributan, Manajemen Persita Minta Maaf

Sebelumnya, Persita juga didenda Rp 50 juta karena membakar suar di laga kandang melawan Persik Kediri.

Ahmed Rully Zulfikar mengungkapkan, pihaknya akan meminta PSSI memberikan bukti sebagaimana peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Gagal Raih 3 Poin, Persita Tangerang Kalah Tipis 0-1 dari Madura United

“Namun jika tidak ada bukti kami akan mengajukan banding,” kata Ahmed Rully Zulfikar dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9).

Rully mengaku kecewa dengan ulah suporter karena sebelumnya dirinya telah mengajak supoter untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan Persita Tangerang.

“Saya berharap para Persita Fans untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan tim,” ujarnya.

Dia juga mengajak semua pecinta Persita Tangerang untuk mengikuti aturan yang ada di setiap pertandingan Liga 1 baik di laga kandang atau laga tandang.

“Kita harus selalu mengikuti aturan yang berlaku, menjaga ketertiban agar tidak merugikan klub kedepannya,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN