Tegas! Ini Hukuman PSSI untuk Pelaku Pengaturan Skor Perserang

04 November 2021 08:00

GenPI.co Banten - Usai manajemen Perserang melaporkan kasus dugaan pengaturan skor (match-fixing), Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang pada 1-3 November 2021.

”Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor,” kata Ketua Komdis Erwin TPL Tobing di laman resminya.

Sebelumnya, dari sidang yang telah dilakukan selama tiga hari, pihak Komdis telah memiliki bukti dan memutuskan hukuman bagi pelaku pengaturan skor.

BACA JUGA:  Didoakan Mantan Pemain, Persikota Unggul 5-1 dari Bantara SC

Menurut Erwin, PSSI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena dalam kasus tersebut ditemukan halhal yang berada di luar kewenangan komdis yaitu adanya pihak luar yang ikut bermain di dalam kasus tersebut.

Berikut putusan Komdis PSSI terkait kasus pengaturan skor di klub Perserang:

BACA JUGA:  Kasus Calciopoli Perserang, PSSI: Karir Sepak Bolanya Akan Habis

1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

BACA JUGA:  Parah! Diduga Pengaturan Skor, Jibay Sikat Pelatih dan 5 Pemain

3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Sidang Komdis tersebut dilaksanakan di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN