20 Perusahaan Penunggak Pajak, Hanya 13 Penuhi Panggilan Kejati

04 Juni 2022 10:00

GenPI.co Banten - Kejati Banten mendapat kewenangan dari Bapenda memanggil pimpinan 20 perusahaan penunggak pajak kendaraan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, 20 perusahaan penunggak pajak tersebut, hanya 13 pimpinan perusahaan yang memenuhi panggilan.

“Sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan,” tambahnya, dikutip dari Antara, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Penggelapan Pajak, Pengamat Minta Kepala Bapenda Diperiksa Kejari

Adapun perusahaan yang punya itikad baik mendatangi Kejati Banten yaitu: PT Bendi Nasha Niaga Industri, PT Anugrah Hajar Aswad, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa.

Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Mitra Bangun Cemerlang.

BACA JUGA:  Tak Perlu Antre di Kantor Pajak, Diskominfo Siapkan Aplikasi

Selain itu, PT Angelita Trans Nusantara, PT Auto Bagus Utama, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama.

“Mereka menandatangani Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022,” jelasnya.

BACA JUGA:  Berikut Nama 20 Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Banten

Sedangkan perusahaan yang belum mendatangi panggilan Kejati yaitu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.

“Kemarin dari PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.824.300,” ungkapnya.

Menurut Ivan, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang melakukan sustek

Ivan menegaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang menerima surat kuasa substitusi akan terus melakukan monitoring, perkembangan penagihan kepada Bapenda Provinsi Banten setiap bulan.

“Kita akan mengundang kembali pimpinan perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN